Sanana, Maluku Utara – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara menyoroti pernyataan Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara di Kabupaten Kepulauan Sula, Syawal Umanahu, terkait polemik pengadaan seragam sekolah di tingkat SMA, SMK, dan SLB yang dibebankan kepada orang tua siswa.
Pernyataan Syawal yang menyebut bahwa pengadaan seragam merupakan bagian dari kebijakan internal sekolah dan komite menjadi perhatian serius Ombudsman karena dinilai bertentangan dengan aturan dan fungsi komite sekolah.
Syawal di media ini sebelumnya menyebutkan bahwa pembelian seragam sekolah di tingkat SMA dan SMK memang dibebankan kepada orang tua atau wali murid. Menurutnya, hal yang dilarang adalah apabila pihak sekolah secara langsung mengelola atau mengatur pengadaan seragam tersebut.
“Misalnya di SMA atau SMK ada seragam batik, pakaian olahraga, PDL, dan pakaian praktik, itu tidak mungkin dibeli sembarangan di pasar. Tapi sekolah tidak boleh langsung yang mengatur atau menyediakan,” ujar Syawal, Jumat (01/8).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran seragam dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara orang tua/wali murid dengan komite sekolah, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ada surat pernyataan komite bersama orang tua, yang berisi dua poin utama, orang tua/wali menyatakan setuju atau tidak setuju. Kira-kira begitu bunyinya,” jelas Syawal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!