Ombudsman Soroti Pernyataan Kacab Dikbud Malut di Sula : Keliru dan Harus Dihentikan

Sanana, Maluku Utara – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara menyoroti pernyataan Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara di Kabupaten Kepulauan Sula, Syawal Umanahu, terkait polemik pengadaan seragam sekolah di tingkat SMA, SMK, dan SLB yang dibebankan kepada orang tua siswa.

Pernyataan Syawal yang menyebut bahwa pengadaan seragam merupakan bagian dari kebijakan internal sekolah dan komite menjadi perhatian serius Ombudsman karena dinilai bertentangan dengan aturan dan fungsi komite sekolah.

BACA JUGA  Satu Demonstran Alami Luka saat Unjuk Rasa di Halsel, HMI Cabang Ternate Desak Copot Kapolres

Syawal di media ini sebelumnya menyebutkan bahwa pembelian seragam sekolah di tingkat SMA dan SMK memang dibebankan kepada orang tua atau wali murid. Menurutnya, hal yang dilarang adalah apabila pihak sekolah secara langsung mengelola atau mengatur pengadaan seragam tersebut.
“Misalnya di SMA atau SMK ada seragam batik, pakaian olahraga, PDL, dan pakaian praktik, itu tidak mungkin dibeli sembarangan di pasar. Tapi sekolah tidak boleh langsung yang mengatur atau menyediakan,” ujar Syawal, Jumat (01/8).

BACA JUGA  Temui Masalah Klasik Terkait Pembelian Seragam Siswa, Ombudsman Dorong Pemprov Malut Buat Regulasi

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran seragam dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara orang tua/wali murid dengan komite sekolah, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ada surat pernyataan komite bersama orang tua, yang berisi dua poin utama, orang tua/wali menyatakan setuju atau tidak setuju. Kira-kira begitu bunyinya,” jelas Syawal.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah