Pengadaan dan pengaturan seragam, lanjutnya, merupakan tanggung jawab komite sekolah yang bekerja sama dengan para wali murid. Sekolah tidak boleh terlibat langsung dalam pengadaan tersebut.
“Biaya seragam memang dibebankan kepada orang tua, tetapi sepenuhnya diatur oleh komite sekolah, bukan oleh pihak sekolah. Semua keputusan, termasuk jenis pakaian dan nilai barang, ditentukan melalui musyawarah dengan orang tua,” tambahnya.
Syawal menjelaskan bahwa mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
“Artinya tidak boleh bersifat pungutan atau kewajiban, melainkan berdasarkan kesukarelaan dan hasil kesepakatan,” jelasnya.
Surat pernyataan Komite Sekolah yang membebankan orang tua siswa tingkat SMA, SMK dan SLB di Kabupaten Kepulauan Sula untuk pembayaran seragam siswa juga diakui oleh pihak Komite Sekolah. Salah satunya adalah Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, Ahmad Buamona.
Dirinya menjelaskan bahwa dalam Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah), tidak termasuk anggaran untuk pembelian seragam siswa.
“Surat pernyataan yang berisi kesediaan dan persetujuan orang tua siswa untuk membayar seragam sekolah itu merupakan edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” ujar Ahmad kepada wartawan, Minggu pekan kemarin (03/8).
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, saat dikonfirmasi Haliyora.id, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dan akan melakukan pendalaman melalui Tim Keasistenan Pencegahan Ombudsman.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Nanti tim saya, yakni Kepala Keasistenan Pencegahan, Alfazrin Titaheluw, yang komentar (memberikan keterangan lebih lanjut),” ujarnya, Selasa (05/08/2025).
Terpisah, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Maluku Utara, Alfazrin Titaheluw, menjelaskan bahwa komite sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan barang, termasuk seragam sekolah.
Fungsi utama komite sebagaimana diatur dalam regulasi adalah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan, di antaranya melalui penggalangan dana dalam bentuk pengajuan proposal.
“Komite sekolah bukan pelaksana teknis di lapangan. Perannya lebih kepada fungsi pengawasan dan pertimbangan, bukan meminta kepada orang tua siswa untuk membeli seragam atau menjadi perpanjangan tangan sekolah dalam pengadaan barang,” ujar perwakilan Ombudsman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!