Paradoks Bacan : Permata Tanpa Rumah

Di jari para kolektor internasional, para Jenderal, para pejabat daerah maupun negara, Batu Bacan bersinar dengan anggun, permata eksotis dari timur Indonesia yang tak kalah dari zamrud Kolombia atau safir Myanmar. Tapi di tempat asalnya, Pulau Kasiruta, Halmahera Selatan, Bacan belakangan mulai dicurigai, dituding ilegal, dan hendak dikubur di balik pasal-pasal kaku yang tak mampu memahami denyut nadi kehidupan rakyat kecil.

Berita ini tidak hanya menyedihkan, tetapi menampar nurani. Sesuatu yang menjadi simbol kebanggaan daerah mulai disasar dan diperlakukan sebagai ancaman.

Newsgapi.com (18 Juli 2025) dan seorang Fredi M. Tompoh, dalam pernyataannya yang dimuat Liputan-Malut.com (27 Juli 2025), mendesak aparat menutup tambang Bacan karena tidak memiliki izin, melanggar UU No. 3 Tahun 2020. Ia, bahkan dengan lantang mengutip pasal, mengklaim melindungi hukum, dan menyerukan tindakan tegas.

Ketika membacanya, saya terdiam sejenak, bukan karena setuju, tapi karena kecewa. Di tengah masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat, yang menggali batu dengan tangan kosong, bukan dengan alat canggih, apalagi ekskavator, narasi seperti itu terdengar seperti vonis tanpa pengadilan.

Apakah hukum harus dibacakan tanpa empati? Apakah pelanggaran administratif harus ditanggapi dengan hukuman, bukan pembinaan? Bukankah seharusnya media dan tokoh menjadi pelindung rakyat, bukan pengeras suara penindasan?

Mari berkata jujur bahwa masyarakat di pesisir Halmahera Selatan bukan menolak atau tidak taat hukum. Mereka hanya tidak pernah diberi jalan untuk taat. Tidak ada izin pertambangan rakyat (IPR). Tidak ada wilayah pertambangan rakyat (WPR). Tidak ada koperasi legal. Tidak ada pelatihan, pendampingan, atau transisi profesi. Yang ada hanyalah stempel “ilegal” yang ditempelkan begitu saja tanpa pernah menggali akar masalahnya.

Bacan adalah identitas lokal, menciptakan penghidupan, nilai budaya, dan kearifan lokal. Meski belum tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), kontribusinya nyata bagi ekonomi lokal: perputaran usaha mikro, jasa logistik tambang rakyat, hingga pengurangan urban dan pengangguran. Bacan adalah denyut ekonomi rakyat yang selama ini diabaikan dalam wacana pembangunan formal.

BACA JUGA  Budidaya yang Terlupakan

Prof. Sulistyanto dari UGM menyatakan bahwa kriminalisasi masyarakat lokal tanpa menyediakan jalur legal hanyalah bentuk marginalisasi sistemik. Hal ini senada dengan Nancy Peluso dari UC Berkeley yang menyebut fenomena ini sebagai konflik antara hak hidup dan birokrasi hukum. Ketika rakyat bertahan hidup dari sumber daya lokal tanpa dukungan kebijakan, lalu diadili karena ketiadaan izin yang tak pernah disediakan, itu bukan pelanggaran hukum—itu pengabaian negara.

Mengapa mereka tak punya izin? Boleh jadi karena mereka tidak paham prosedurnya, bahkan mungkin rumit dan mahal. Mengapa tidak dilegalkan? Karena tak ada inisiatif pemerintah daerah untuk mengusulkan WPR. Mengapa mereka terus bertahan di zona abu-abu? Karena itu satu-satunya jalan yang mereka kenal untuk tetap hidup.

Namun lagi-lagi, Bacan bukanlah kasus tunggal. Ia adalah bagian dari pola yang menyakitkan dan berulang. Tengok saja sedikit ke belakang dan pengalaman itu akan menceritakannya kepada kita.

Kusubibi, dan beberapa lokasi tambang emas rakyat ditutup tanpa solusi.

Ribuan Pohon Cengkeh Mati Misterius secara masif di Kebun Kebun Rakyat Kasiruta dan Kayoa Barat di Pulau Kasiruta, diduga demi membuka jalan tambang, tanpa klarifikasi atau pemulihan.

Dan saat ini, Batu Bacan, permata yang menjadi identitas yang hanya ada di pulau Kasiruta, mulai disenggol dan dianggap melanggar atau pelanggaran bagi yang mencari serpihannya.

Semua ini menandakan dan menjelaskan satu hal: kita, atas nama negara selalu hadir untuk menertibkan, tapi selalu absen untuk mendampingi.

Kita lupa bahwa Bacan adalah Warisan. Bacan bukan tambang logam industri. Bacan adalah batu permata dengan volume terbatas dan proses penambangan manual dengan jari-jari rakyat yang miskin. Bacan bukan emas yang ditambang dengan sianida. Bacan bukan nikel yang mengoyak hutan, melumpuri sungai dan membunuh ekosistem pesisir dan laut. Bacan adalah permata yang dikeruk dari tanah dengan tangan yang penuh harap dan keyakinan.

BACA JUGA  Geopolitik Dunia dan Peringatan Prabowo Subianto

“Batu Bacan lebih tepat dikelola sebagai geoheritage dan ekonomi kreatif, bukan industri ekstraktif besar. Tapi kita lebih memilih menyamakannya dengan tambang logam berat, dan dengan itu, mengubur seluruh potensi sosial, budaya, dan ekonominya,” Tegas Dr. Bernhard Fritsch dari GIA dan Prof. Budi Brahmantyo dari ITB, memberi solusi.

Lalu dimana peran pemerintah daerah selama ini? Mengapa tidak pernah ada upaya merancang Perda Perlindungan Bacan? Mengapa tidak diusulkan WPR? Mengapa tidak dibentuk koperasi legal agar masyarakat bisa bekerja secara sah?

Kita terlalu sibuk mengutip undang-undang, tapi lupa merancang kebijakan. Kita terlalu cepat menunjuk pelaku, tapi lambat membuka jalan.

Bacan adalah simbol perlawanan terhadap ketimpangan, penanda identitas masyarakat lokal, dan urat nadi ekonomi ribuan keluarga. Ketika kita menutup Bacan, yang kita bunuh bukan hanya tambang kecil, tapi sejarah, harga diri, dan harapan masyarakat kecil yang terlalu sering dilupakan.

Jika negara tak berpihak, biarlah kami bersuara. Jika hukum tak adil, biarlah keadilan hidup lewat nurani.

Bacan tak meminta dibela. Mungkin hanya ingin dipahami. Bukan untuk dijual ke dunia, tapi untuk dihargai  dan punya rumah di tanah kelahirannya sendiri.

Jika tulisan ini menyentuh Anda, suarakan bersama kami. Dorong Pemerintah Daerah Halmahera Selatan untuk segera : Menetapkan WPR untuk Bacan, Menyusun Perda Perlindungan Bacan, Membentuk koperasi legal, dan Mengembangkan ekonomi kreatif berbasis geoheritage.

Karena Bacan adalah milik kita, bukan hanya komoditas dunia.

Bacan bukan sekadar batu. Bacan adalah simbol budaya, identitas, kearifan, warisan geologi yang tak ternilai dan denyut ekonomi rakyat yang harus dilindungi. ***

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah