Oleh : Asmar Hi Daud
(Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unkhair, Ternate)
Maluku Utara adalah provinsi kepulauan dengan kekayaan perairan yang luar biasa: lebih dari 6.000 kilometer garis pantai, ratusan pulau, dan potensi budidaya laut seluas hampir setengah juta hektare. Namun ironisnya, sub sektor budidaya justru menjadi bagian paling terpinggirkan dalam kebijakan pembangunan provinsi.
Pada tahun 2025, anggaran kelautan dan perikanan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 59,98 miliar. Namun lebih dari 90 persen dana itu terserap untuk pengadaan armada tangkap kecil (armada semut) dan distribusi bantuan alat tangkap, tanpa sinergi kawasan, tanpa koneksi dengan rantai produksi pasca-tangkap, dan sepenuhnya mengabaikan sub sektor budidaya.
Subsektor budidaya hanya memperoleh alokasi sekitar Rp 5 miliar, dan itupun terbatas untuk rumput laut, bukan pengembangan budidaya ikan laut, tambak, apalagi teknologi akuakultur modern.
Ketimpangan ini bukan sekadar teknis anggaran. Ini adalah bentuk nyata dari bias kebijakan dan pengabaian strategis. Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini hanya menjadikan subsektor budidaya sebagai pelengkap administratif, bukan sebagai tulang punggung ketahanan pangan maupun ekonomi pesisir.
Padahal, sub sektor budidaya menyimpan peluang besar untuk mengatasi ketergantungan pada perikanan tangkap yang kian rentan. Dengan produktivitas yang dapat dikendalikan, waktu panen yang terukur, dan peluang hilirisasi yang luas, budidaya seharusnya menjadi poros baru ekonomi biru Maluku Utara. Namun kenyataannya, pemanfaatan lahan budidaya laut dan payau belum menyentuh 5 persen dari total potensi yang tersedia.
Di tengah wacana nasional soal ekonomi biru, hilirisasi hasil perikanan, dan digitalisasi akuakultur, Maluku Utara masih jalan di tempat. Bahkan lebih buruk: provinsi ini tidak memiliki peta jalan pengembangan budidaya yang jelas, baik dari sisi kawasan, komoditas unggulan, maupun sistem pendukung seperti rantai dingin dan pasar.
Ketika pemerintah sibuk membanggakan pembangunan industri nikel di Weda dan Obi, nelayan dan pembudidaya lokal tak mampu menyuplai 150 ton ikan per bulan yang dibutuhkan kawasan industri tersebut. Sebaliknya, ikan segar harus didatangkan dari luar provinsi. Ini bukan semata soal logistik, tapi cerminan dari gagalnya negara membangun sistem produksi perikanan yang tangguh dari laut sendiri.
Harga ikan di pasar lokal terus naik, tetapi nelayan dan pembudidaya tetap menjual hasil dalam bentuk mentah dan segar, tanpa fasilitas pengolahan, tanpa skema penguatan nilai tambah. Tak satupun program provinsi yang menargetkan pengembangan budidaya terintegrasi dari hulu ke hilir.
Lebih ironis, program nasional seperti Kampung Budidaya hampir tidak menjangkau Maluku Utara. Dari sepuluh kabupaten/kota, hanya enam desa yang masuk skema, tanpa kejelasan arah kawasan produksi atau dukungan infrastruktur. Padahal lebih dari 80 persen penduduk Maluku Utara tinggal di wilayah pesisir. Jika ini bukan bentuk diskriminasi pembangunan wilayah kepulauan, lalu apa namanya?
Diskusi lintas sektor yang digagas ElSiL Kie Raha beberapa waktu lalu menegaskan bahwa stagnasi sub sektor budidaya bukan karena tidak adanya potensi, tetapi karena ketidakpedulian pemerintah sendiri. Tidak ada integrasi kebijakan antara DKP, Bappeda, Dinas PMD, maupun mitra swasta. Skema pendanaan seperti CSR tambang, Dana Desa, dan DAK berjalan tanpa arah, tanpa strategi pembangunan klaster budidaya.
Lebih parah lagi, tidak ada unit teknis di tingkat provinsi yang secara khusus mengawal pengembangan budidaya secara sistemik. Data produksi pun terbengkalai. Bahkan di banyak kabupaten, data budidaya terakhir yang valid berasal dari lebih satu dekade lalu. Ini menjadikan subsektor budidaya sebagai sektor Bisu dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran.
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika pemerintah daerah ingin keluar dari ketimpangan ini, maka harus ada koreksi arah secara tegas.
Pertama, tetapkan tahun 2026 sebagai Tahun Konsolidasi Budidaya Perairan Maluku Utara. Bentuk tim lintas OPD untuk menyusun peta jalan 2026–2030, fokus pada kawasan budidaya unggulan berbasis laut dan tambak, lengkap dengan skema pembibitan, teknologi produksi, dan model hilirisasi.
Kedua, hentikan pendekatan program bantuan yang bersifat simbolik. Integrasikan seluruh skema pembiayaan CSR, Dana Desa, DAK ke dalam kerangka strategis pengembangan budidaya perairan, berbasis kawasan dan rantai nilai.
Ketiga, bangun infrastruktur pendukung budidaya secara serius, cold storage, hatchery, pabrik pakan lokal, unit pengolahan, dan sistem sertifikasi mutu. Jadikan desa-desa pesisir sebagai pusat inovasi akuakultur, bukan sekadar objek distribusi alat bantuan.
Tanpa langkah serius ini, budidaya perairan di Maluku Utara akan terus menjadi korban kebijakan yang tidak memberi ruang tumbuh dan birokrasi yang malas belajar. Padahal, di tengah kerusakan perikanan tangkap dan tekanan ekologis dari tambang, sub sektor budidaya adalah satu-satunya jalan menuju kedaulatan pangan laut dan keadilan ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Maluku Utara tidak kekurangan potensi, tidak kekurangan gagasan. Yang kurang adalah kemauan politik dan keberpihakan anggaran. Sektor budidaya tidak boleh terus-menerus menjadi anak tiri dalam rumah besar pembangunan kelautan dan perikanan.
Sudah saatnya kita berpihak, bukan hanya dari dalam ruang rapat, tapi dari laut, dari tambak, dari kolam-kolam kosong dan keramba-keramba yang selama ini ditinggalkan. Bangun dari laut, bukan hanya menggali dari dalam tanah. ***

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!