Ketika ditanya mengenai skema Pemkab mengantisipasi instruksi BKN terkait tenaga honorer ini, Helmi mengakui dirinya tak bisa berspekulasi lebih jauh.
“Saya belum bisa berandai-andai dan memastikan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah daerah, karena kita dalam posisi dilematis menghadapi persoalan ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, sedikitnya ada 586 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan. Mereka ini adalah tenaga honorer mulai dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II untuk formasi 2024, namun dinyatakan tak lolos. (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!