Di edisi sebelumnya, Kepala DLH Malut Fachrudin Tukuboya, menampik hasil penelitian yang dirilis tahun 2024 oleh NEXUS3 Foundation, yang bekerja sama dengan Universitas Tadulako (Untad), serta riset sebelumnya oleh WALHI dan akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate pada 2023. Dari hasil riset ini menunjukkan penurunan kualitas lingkungan di wilayah tersebut, termasuk kontaminasi di sungai Ake Jira dan Ake Sagea di Halmahera Tengah.
Selain itu, riset juga menemukan indikasi adanya paparan merkuri dalam tubuh warga yang bermukim di sekitar kawasan tambang, serta kontaminasi merkuri dalam ikan yang dikonsumsi sehari-hari.
“Setahu saya, perusahaan tambang nikel tidak menggunakan bahan kimia seperti merkuri. Justru merkuri biasanya digunakan di tambang emas, itu pun sekarang sudah dilarang,” tegas Fachruddin saat diwawancarai Haliyora.id, Rabu (30/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan merkuri dalam industri pertambangan telah dilarang melalui peraturan nasional dan internasional, termasuk ratifikasi Konvensi Minamata oleh Indonesia. “Saat ini penggunaan merkuri, bahkan dalam pertambangan emas, sudah tidak dibolehkan karena berbahaya. Dalam Undang-undang kita, itu juga sudah diatur dengan tegas,” katanya. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!