Karena itu, menurutnya bahwa mekanisme pelaksanaan eksekusi ini adalah eksekusi pengosongan yang sudah berdasarkan SOP. “Kita sudah telaah perkara ini dan telah memberikan peringatan atau teguran dalam waktu delapan hari, namun Ketua Pengadilan Negeri Ternate memberikan tenggang waktu sampai tiga bulan,” jelasnya.
Bukan hanya ini, lanjut Jefri menyebutkan bahwa ada tiga objek yang diajukan eksekusi oleh Bank Mega, dimana dua diantaranya yaitu sebuah rumah di Maliaro dan Gedung CFC di Santiong.
Terpisah, Lily Aini Saputri Kayo selaku Branch Manager Bank Mega Cabang Ternate kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa ada tiga objek yang pihaknya diajukan eksekusi. “Untuk toko Golden Bakery sendiri kita lelang senilai Rp 2 miliar lebih, itu satu objek khusus toko ini, untuk dua objek lain nilainya berbeda,” kata Lily.
Lily menambahkan bahwa hari ini di eksekusi pengosongan dikarenakan sudah ada proses lelang sejak Juli 2024 silam. “Cuma setelah lelang belum juga dikosongkan sehingga kita mengajukan eksekusi paksa untuk melakukan pengosongan,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!