PN Ternate Eksekusi Paksa Toko Roti Golden Bakery, Ini Penyebabnya

Karena itu, menurutnya bahwa mekanisme pelaksanaan eksekusi ini adalah eksekusi pengosongan yang sudah berdasarkan SOP. “Kita sudah telaah perkara ini dan telah memberikan peringatan atau teguran dalam waktu delapan hari, namun Ketua Pengadilan Negeri Ternate memberikan tenggang waktu sampai tiga bulan,” jelasnya. 

Bukan hanya ini, lanjut Jefri menyebutkan bahwa ada tiga objek yang diajukan eksekusi oleh Bank Mega, dimana dua diantaranya yaitu sebuah rumah di Maliaro dan Gedung CFC di Santiong. 

BACA JUGA  DPRD Ternate Minta Walikota Segera Evaluasi Pejabat yang Tak Seirama

Terpisah, Lily Aini Saputri Kayo selaku Branch Manager Bank Mega Cabang Ternate kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa ada tiga objek yang pihaknya diajukan eksekusi. “Untuk toko Golden Bakery sendiri kita lelang senilai Rp 2 miliar lebih, itu satu objek khusus toko ini, untuk dua objek lain nilainya berbeda,” kata Lily.

Lily menambahkan bahwa hari ini di eksekusi pengosongan dikarenakan sudah ada proses lelang sejak Juli 2024 silam. “Cuma setelah lelang belum juga dikosongkan sehingga kita mengajukan eksekusi paksa untuk melakukan pengosongan,” pungkasnya. (Riv/Red)

BACA JUGA  Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Aman Mandiri Pekan Depan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah