Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Aman Mandiri Pekan Depan

Tidore, Maluku Utara- Kasus dugaan korupsi perusahan daerah (Perusda) Aman Mandiri yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan telah masuk tahapan penuntutan. 

Kasus ini kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

“Tinggal sidang penuntutan, kemarin pemeriksaan saksi dan tersangka sudah selesai,” ungkap Gama Palias, Kasi Inteljen Kejari Tidore saat diwawancarai wartawan seputar perkembangan kasus tersebut, Rabu (31/1/2024). 

BACA JUGA  Walikota Ternate: Percepat Belajar via TV Kabel, Kadiknas: Tidak Dianggarkan

Ditanya kapan waktu sidang penuntutan terhadap dua orang terdakwa, Gama bilang, akan disidangkan pada pekan depan. 

Diketahui, kasus ini menyeret RMY (46), mantan direktur perusda Aman Mandiri dan MTR (50), bendahara Perusda dari tahun 2017 sampai 2023.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tidore Rabu 20 September 2023 lalu atas dugaan korupsi dana penyertaan modal Aman Mandiri tahun 2017-2018. Kasus ini diduga merugikan keuangan sebesar Rp 3 miliar dari total penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar. Dana penyertaan modal Perusda Aman Mandiri ini bersumber dari Pemkot Tidore Kepulauan. (RY/Red)

BACA JUGA  Kasus MCK Fiktif, Mantan Kadis PUPR Taliabu Dituntut 6 Tahun Penjara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah