Tidore, Maluku Utara- Kasus dugaan korupsi perusahan daerah (Perusda) Aman Mandiri yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan telah masuk tahapan penuntutan.
Kasus ini kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tinggal sidang penuntutan, kemarin pemeriksaan saksi dan tersangka sudah selesai,” ungkap Gama Palias, Kasi Inteljen Kejari Tidore saat diwawancarai wartawan seputar perkembangan kasus tersebut, Rabu (31/1/2024).
Ditanya kapan waktu sidang penuntutan terhadap dua orang terdakwa, Gama bilang, akan disidangkan pada pekan depan.
Diketahui, kasus ini menyeret RMY (46), mantan direktur perusda Aman Mandiri dan MTR (50), bendahara Perusda dari tahun 2017 sampai 2023.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tidore Rabu 20 September 2023 lalu atas dugaan korupsi dana penyertaan modal Aman Mandiri tahun 2017-2018. Kasus ini diduga merugikan keuangan sebesar Rp 3 miliar dari total penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar. Dana penyertaan modal Perusda Aman Mandiri ini bersumber dari Pemkot Tidore Kepulauan. (RY/Red)