Ternate, Maluku Utara – Polda Maluku Utara dan Polres jajaran mencatat sebanyak 8.393 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat selama Operasi Patuh Kie Raha 2025.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 3.967 pelanggaran berat dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE (830 perkara) maupun penindakan langsung atau tilang manual (3.137 perkara). Sementara 4.436 pelanggaran lainnya diberikan sanksi berupa teguran.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi pada Senin malam (28/7), mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan serta kenyamanan berkendara.
“Meski operasi telah berakhir, kami menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilakukan secara rutin,” kata Bambang kepada wartawan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!