Ternate, Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, melakukan eksekusi paksa atau pengosongan sebuah toko roti ternama di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Selasa (29/7/2025).
Eksekusi pengosongan toko bernama Golden Bakery ini dilakukan PN Ternate dikawal aparat keamanan. Proses eksekusi ini berlangsung sekitar pukul 10.00 Wit sampai selesai.
Amatan wartawan media ini, semua barang di toko roti ternama itu langsung diangkut ke mobil dump truck. Tampak pihak Bank Mega selaku pemohon hadir di lokasi eksekusi paksa itu.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Ternate, Jefri Pratama menyatakan pengosongan ini berdasarkan risalah lelang melalui KPKNL pada tanggal 24 Juli 2024. “Bank Mega sebagai pemenang lelang ajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ternate untuk mengeksekusi pengosongan toko ini, mereka ajukan itu sejak bulan Maret 2025,” terang Jefri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!