Ternate, Maluku Utara – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate 2025–2029 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menyikapi hal itu, DPRD Kota Ternate meminta Walikota dan Wakil Walikota segera melakukan evaluasi, mutasi, dan rotasi terhadap pejabat yang dinilai tidak mampu mengikuti irama kerja kepala daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, dalam pidato usai penandatanganan Perda RPJMD Kota Ternate 2025–2029, yang digelar di Kantor Wali Kota Ternate, Rabu (27/8/2025).
Amin menegaskan bahwa penetapan RPJMD sebagai Perda merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Ternate untuk membangun daerah selama lima tahun ke depan.
“Penandatanganan RPJMD hari ini adalah komitmen bersama kita. Diharapkan Pemerintah Kota mampu mengimplementasikan seluruh program yang telah disepakati,” kata Amin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!