Kadis DLH Sebut Tak Ada Galian C di Kota Ternate

Mereka beralasan untuk pemerataan lahan pembangunan rumah. Material yang dihasilkan dari pertambangan berupa batu dan tanah timbunan diperjualbelikan.
Dari hasil jual beli ini, menurut mereka harga yang dipatok untuk batu sebesar Rp 200 ribu per dum truk, sementara tanah timbunan senilai Rp 100 ribu per dum truk.

Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo selaku Direktur Reskrimsus Polda Malut, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA  Kemenkes Uji Keberpihakan APBD Ternate, Pemkot Klaim Anggaran Kesehatan Sudah Lampaui Standar

“Pemilik galian sudah dimintai keterangan, sementara dalam tahap penyelidikan,” singkat Edi, Selasa (29/7/2025). (Mg01/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah