Mereka beralasan untuk pemerataan lahan pembangunan rumah. Material yang dihasilkan dari pertambangan berupa batu dan tanah timbunan diperjualbelikan.
Dari hasil jual beli ini, menurut mereka harga yang dipatok untuk batu sebesar Rp 200 ribu per dum truk, sementara tanah timbunan senilai Rp 100 ribu per dum truk.
Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo selaku Direktur Reskrimsus Polda Malut, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.
“Pemilik galian sudah dimintai keterangan, sementara dalam tahap penyelidikan,” singkat Edi, Selasa (29/7/2025). (Mg01/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!