Selain di Kalumata, pemerataan lahan di Kota Ternate juga menyasar lokasi lain seperti selain di Sulamadaha yang berada pada tiga titik berbeda. “Di Kalumata itu tidak ada izinnya, jadi dia beroperasi sendiri. Kalau di Sulamadaha itu sudah ada izin, tapi izinnya untuk pemerataan lahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, aktivitas galian C di Kelurahan Kalumata mendapat sorotan publik. Ini setelah anggota Komisi III DPRD Kota Ternate meninjau langsung ke lokasi. Dalam tinjauan itu, Komisi III menemukan bahwa galian C yang beroperasi di kelurahan tersebut tidak memiliki izin resmi bahkan telah beroperasi sejak tahun 2014 silam.
Persoalan ini juga telah ditindaklanjuti Polda Maluku Utara dengan melidik aktivitas galian C di Kalumata. Ketika penyelidik turun di Kelurahan Kalumata, ditemukan adanya kegiatan pertambangan Galian C menggunakan alat berat jenis eskavator mini. Ada dua orang warga dengan inisial AH dan A yang melakukan aktivitas tersebut sejak Juni 2025.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!