Labuha, Maluku Utara – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dibantah oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario.
Menurut IPTU Gian, aktivitas tambang emas di wilayah tersebut telah memiliki Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga kegiatan yang berlangsung dinilai legal dan sesuai ketentuan.
“Terkait aktivitas tambang emas di Desa Anggai, perlu diketahui bahwa lokasi tersebut sudah memiliki izin WPR. Karena itu, kegiatan penambangan di area tersebut adalah hal yang wajar,” terang Gian saat ditemui wartawan Haliyora.id pada Jumat (25/7/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!