Soal WPR dan Tambang Ilegal di Obi yang Disegel Tapi Beroperasi Kembali, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Halsel

Labuha, Maluku Utara – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dibantah oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario.

Menurut IPTU Gian, aktivitas tambang emas di wilayah tersebut telah memiliki Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga kegiatan yang berlangsung dinilai legal dan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Disnakertrans Halsel Kawal Kasus Kecelakaan Kerja Karyawan Harita Group

“Terkait aktivitas tambang emas di Desa Anggai, perlu diketahui bahwa lokasi tersebut sudah memiliki izin WPR. Karena itu, kegiatan penambangan di area tersebut adalah hal yang wajar,” terang Gian saat ditemui wartawan Haliyora.id pada Jumat (25/7/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah