Soal WPR dan Tambang Ilegal di Obi yang Disegel Tapi Beroperasi Kembali, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Halsel

Namun demikian, Gian menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dan menyita dua unit tromol (alat pengolah emas) karena aktivitas penambangan mereka berada di luar wilayah konsesi yang diizinkan.

“Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dilakukan karena aktivitas mereka berada di luar wilayah izin. Oleh karena itu, tindakan hukum patut dilakukan,” jelasnya.

BACA JUGA  Kasus Kayu dan Tambang Ilegal di Tikep Masuk Tahap I

Terkait isu dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kegiatan tambang ilegal, IPTU Gian menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi yang valid. “Kami membutuhkan informasi yang jelas terkait dugaan keterlibatan anggota. Jika ditemukan, silahkan dilaporkan agar kami dapat menindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah