Namun demikian, Gian menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dan menyita dua unit tromol (alat pengolah emas) karena aktivitas penambangan mereka berada di luar wilayah konsesi yang diizinkan.
“Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dilakukan karena aktivitas mereka berada di luar wilayah izin. Oleh karena itu, tindakan hukum patut dilakukan,” jelasnya.
Terkait isu dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kegiatan tambang ilegal, IPTU Gian menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi yang valid. “Kami membutuhkan informasi yang jelas terkait dugaan keterlibatan anggota. Jika ditemukan, silahkan dilaporkan agar kami dapat menindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!