Sebagai informasi, sebelumnya tim gabungan dari Polda Maluku Utara telah menutup sejumlah lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di Pulau Obi pada April 2025 lalu. Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, yang melibatkan Ditreskrimsus, Brimob Batalyon C Pelopor Kompi II, serta Polres Halsel .
Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan memimpin penutupan dua lokasi tambang di Desa Anggai, Kecamatan Obi, dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pengolah emas (tromol) dan perlengkapan lainnya, serta memeriksa sejumlah saksi. Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Ijul, salah seorang warga setempat, yang menghubungi wartawan melalui sambungan telepon pada 23 Juli 2025 lalu, menyebut bahwa sebelumnya lokasi tambang tersebut sempat ditutup dan dipasang garis polisi, namun belakangan kembali beroperasi. (RAF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!