Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Ternate, Asna Hamid, menyatakan bahwa semua pendapatan dari pengelolaan limbah medis digunakan untuk menutup biaya operasional, termasuk bahan bakar insenerator dan honorium petugas. “Tarif pemusnahan limbah medis masih disesuaikan dengan volume yang ditangani,” jelas Asna dalam wawancaranya pada Selasa (17/6) lalu.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa mesin insenerator yang berada di TPA sudah memiliki dokumen Amdal kawasan. “Oleh karena itu, tidak mungkin ada izin baru di atas izin yang sudah melekat pada kawasan tersebut. Solusi jangka panjang adalah memindahkan lokasi insenerator atau melakukan pemetaan zonasi baru agar izin dapat diterbitkan sesuai peruntukan,” pungkas Rizal.
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD kota Ternate, Amin Subuh, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat pengadaan mesin limbah medis tersebut. Pengawalan ini penting dilakukan karena sudah terlalu lama ditunda. Selain itu, pengawalan ini dilakukan agar anggaran pengadaan mesin insenerator tidak dialihkan untuk kegiatan lain. (Mg01/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!