Kadinkes Ternate Akui Selama Ini Insinerator Tidak Punya Izin Operasi

Ternate, Maluku Utara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate menegaskan pentingnya melakukan peninjauan kelayakan lahan untuk penempatan mesin insenerator sebelum dioperasikan.

Kadis Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma, yang diwawancarai Haliyora.id di Kantor DPRD pada Rabu (23/7/2025), menjelaskan bahwa pembahasan terkait insenerator baru saja dilakukan dengan Komisi III DPRD Kota Ternate, terutama mengenai pembiayaan insinerator yang dialokasikan sebesar Rp 200 juta dalam APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  PN Labuha Tolak Gugatan 2 Anggota DPRD Halsel

“Kami saat ini fokus pada pengurusan perizinan insenerator,” ujar Fathiyah.

Ia menambahkan bahwa meskipun insenerator telah beroperasi, pihaknya tidak memungut retribusi dari pengelolaan limbah medis. “Anggaran yang ada di APBD Perubahan ini juga untuk menambah biaya operasional, sehingga tidak ada pungutan retribusi sama sekali,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah