Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Arif mengakui telah menjalankan praktik jual beli BBM ilegal selama lebih dari satu tahun, dengan pasokan berasal dari wilayah Halmahera Barat dan Halmahera Utara.
Satu warga dilaporkan mengalami luka bakar di bagian tangan dan kaki, dan kini dirawat di Klinik dr. Syakila Lelilef Waibulan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Tim gabungan dari Polsek Weda Tengah, Emergency Response Team (ERT) PT IWIP, dan Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Halmahera Tengah dikerahkan ke lokasi kejadian. Polisi telah memasang garis pengaman dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Halteng. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!