Tindak Lanjut Temuan BPK, Dinas PUPR Malut Inventaris Aset di Makayoa

Sofifi, Maluku Utara – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, intens memperkuat komitmen terhadap penataan transparansi dalam melakukan inventarisasi aset daerah. Hal ini dibuktikan oleh tim inventarisasi aset di Pulau Makian dan Kayoa (Makayoa), sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan tim asetnya yang turun ke lapangan untuk mencocokan data administratif aset dengan kondisi fisik di lokasi. Langkah ini merupakan upaya memastikan akurasi laporan keuangan sekaligus menjawab rekomendasi dari hasil audit BPK.

BACA JUGA  Pj Sekda Haltim Tegaskan ASN Hindari Politik Praktis

“Upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait aset daerah, seperti ketidaksesuaian data, pengamanan aset, dan pemanfaatan asset,” ujar Risman, Kamis (10/7/2025).

Menurut Risman, ini merupakan tujuan inventarisasi untuk mendata mencatat dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki oleh dinas, serta mengetahui jumlah nilai kondisi dan keberadaan aset secara jelas serta menunjang pengelolaan yang baik dan benar.

BACA JUGA  Jelang Pemeriksaan BPK, Bupati Haltim Minta Pimpinan OPD Tara Baronda

“Inventarisasi aset dinas ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, mendukung perencanaan dan pemanfaatan aset yang efektif serta mencegah kehilangan dan kerusakan,” terangnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah