Dalam rapat terakhir disepakati bahwa utang yang dimasukkan hanya utang Multiyears dan DBH. “Sementara itu, utang sisa pihak ketiga dari tahun 2023 dan utang yang berasal dari APBD tahun 2024, yang totalnya sekitar Rp 177 miliar, akan dimasukkan saat dana Treasury Deposit Facility (TDF) dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemungkinan besar, ini akan diakomodir dalam APBD Perubahan,” tambahnya.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa informasi ini didapatkan dari Kepala Bidang Anggaran yang hadir dalam rapat Banggar dan TAPD tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya BPKAD, akan tetap memproses pembayaran jika ada permintaan terkait utang-utang ini.
“Oleh karena itu, kami berharap agar semua pihak ketiga bersabar. Kami akan terus berupaya agar sisa utang ini bisa didorong dalam APBD-P, sehingga kekhawatiran semua pihak dapat terjawab,” pungkas Ahmad Purbaya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!