Legalitas Kopdes Merah Putih di Malut Berjalan ‘Lelet’

Sofifi, Maluku Utara – Meskipun 490 Koperasi Merah Putih (KMP) yang ada di Desa Kelurahan se-Maluku Utara sudah berbadan hukum, hingga saat ini belum ada perkembangan terkait pinjaman yang dapat mendukung operasional Koperasi di Malut.

Ketua Satgas KMP, Zulkifli Hasan, sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa KMP dapat mengajukan pinjaman di Bank Himbara (Bank Himpunan Negara) dengan jumlah total sebesar Rp 3 miliar, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Namun, situasi saat ini berbeda dengan di daerah.

BACA JUGA  Sungai Baleha Dikeruk, Pemda Kepsul Minta Warga Waspada

Di Maluku Utara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi, Wa Zaharia, saat diwawancarai mengakui belum mendapatkan informasi mengenai KMP diperbolehkan melakukan pinjaman ke Bank Himbara.

“Kami belum mendapatkan informasi tersebut, berupa surat edaran atau instruksi dari kementerian,” ujar Wa Zaharia, Jumat (4/7/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah