Sofifi, Maluku Utara – Meskipun 490 Koperasi Merah Putih (KMP) yang ada di Desa Kelurahan se-Maluku Utara sudah berbadan hukum, hingga saat ini belum ada perkembangan terkait pinjaman yang dapat mendukung operasional Koperasi di Malut.
Ketua Satgas KMP, Zulkifli Hasan, sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa KMP dapat mengajukan pinjaman di Bank Himbara (Bank Himpunan Negara) dengan jumlah total sebesar Rp 3 miliar, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Namun, situasi saat ini berbeda dengan di daerah.
Di Maluku Utara, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi, Wa Zaharia, saat diwawancarai mengakui belum mendapatkan informasi mengenai KMP diperbolehkan melakukan pinjaman ke Bank Himbara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami belum mendapatkan informasi tersebut, berupa surat edaran atau instruksi dari kementerian,” ujar Wa Zaharia, Jumat (4/7/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya