Sofifi, Maluku Utara – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menanggapi desakan dari anggota DPRD mengenai utang pihak ketiga yang belum terbayar termasuk DBH kabupaten/kota. Utang daerah ini menjadi isu panas yang sering diperbincangkan dalam forum-forum publik dan di parlemen.
“Jadi kami perlu menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah membayar utang kepada Multiyears sebesar Rp 20 miliar, dan juga utang DBH, sehingga totalnya mencapai lebih dari Rp 40 miliar,” ungkap Ahmad Purbaya, kepada Haliyora.id, Jumat (04/7/2025).
Lebih lanjut mantan Kepala Inspektorat itu menjelaskan bahwa untuk utang pihak ketiga yang tercantum dalam APBD Induk tahun 2025, telah ada kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!