Amrul mengatakan, kehadiran Gubernur Malut di Halsel bersama Kepala BNPB dalam rangka tugas kenegaraan berkaitan dengan mengunjungi warga yang terdampak banjir akibat bencana banjir pekan lalu.
“Maka disinilah wartawan menjalankan tugas profesinya meliput setiap kegiatan yang dilakukan Gubernur Sherly, diwawancarai untuk mendapat informasi kebijakan pemerintah terhadap kondisi Halsel saat ini pasca bencana banjir,” ujar dia.
Amrul mengemukakan, dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal yang mengatur tentang larangan menghalangi kerja wartawan dan jaminan kemerdekaan pers. Sebagaimana dikutip pada pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1).
Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik.
Kata dia, penjelasan lebih lanjut pasal 4 ayat (2) dan (3):Pasal ini menjamin kebebasan pers dari campur tangan negara dalam bentuk sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Selain itu, pers juga diberikan hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, yang merupakan bagian penting dari kemerdekaan pers.
“Pasal 18 ayat (1), pasal ini mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi kerja wartawan. Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Keterkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!