Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mencatatkan keberhasilan besar dalam usaha penegakan hukum dengan menangkap salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.
Tersangka yang ditangkap berinisial MY, memiliki peran penting sebagai pelaksana (kontraktor) pengadaan barang medis habis pakai di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun tersebut. My diciduk di sebuah indekos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang diketahui merupakan tempat tinggal tersangka.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, penangkapan ini dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/6/2025), Raimond membenarkan penangkapan tersebut. “Iya,” singkatnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!