DPO Kasus Korupsi BTT Sula Ditangkap di Makassar

Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mencatatkan keberhasilan besar dalam usaha penegakan hukum dengan menangkap salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.

Tersangka yang ditangkap berinisial MY, memiliki peran penting sebagai pelaksana (kontraktor) pengadaan barang medis habis pakai di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun tersebut. My diciduk di sebuah indekos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang diketahui merupakan tempat tinggal tersangka.

BACA JUGA  Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Menurut informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, penangkapan ini dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/6/2025), Raimond membenarkan penangkapan tersebut. “Iya,” singkatnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah