Sofifi, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah melakukan tahap I kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona.
Pasar ini terletak di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dibangun menggunakan skema pinjaman ke PT SMI senilai Rp 150 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang diaudit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara, kerugian keuangan pada proyek ini mencapai Rp 4.190.139.842.
Terbaru, dalam penanganan kasus tersebut, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah tahap I penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Po. Edy Wahyu Susilo, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya sudah tahap I kasus tersebut. “Baru tahap I, dilakukan sudah 2 (dua) minggu lalu,” ujar Kombes Pol. Edy, kepada wartawan di Mapolda Maluku Utara, Sofifi, pada Jumat (19/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!