Saat ini, lanjut mantan Dirnarkoba Polda Maluku Utara itu, JPU telah mengembalikan berkas perkara dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi.
“Kita lagi memenuhi petunjuk JPU, setelah itu baru kembalikan lagi,” ujarnya tegas.
Untuk diketahui, proyek pembangunan pasar tersebut dianggarkan melalui dana pinjaman pemerintah daerah Halsel dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Nilai pinjaman SMI sebesar Rp 150 miliar. Selain untuk pembangunan pasar Tuwokona, juga untuk pekerjaan lain seperti proyek tiga ruas jalan di Kota Labuha.
Dari hasil audit BPKP, ditemukan beberapa kekurangan volume seperti tiang pancang hingga pada pembesian yang dihitung berdasarkan publikasi sesuai perhitungan ahli. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!