596 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Halteng, Hasil Sitaan 4 Bulan Terakhir

Weda, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah memusnahkan sebanyak 596 botol berisi minuman keras (miras) ilegal hasil razia yang digelar selama empat bulan, sejak Januari hingga April 2025.

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Halteng, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Aditya Kurniawan, dihadiri Waka Polres Kompol Said Aslam, Kabag Ops, dan para Pejabat Utama (PJU) Polres setempat.

BACA JUGA  Tenaga Non ASN Pemkot Ternate Dapat Santunan BPJS

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres dan dilanjutkan dengan penghancuran total menggunakan alat berat. Barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres bersama jajaran Polsek dan Subsektor.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah