Weda, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah memusnahkan sebanyak 596 botol berisi minuman keras (miras) ilegal hasil razia yang digelar selama empat bulan, sejak Januari hingga April 2025.
Pemusnahan berlangsung di Mapolres Halteng, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Aditya Kurniawan, dihadiri Waka Polres Kompol Said Aslam, Kabag Ops, dan para Pejabat Utama (PJU) Polres setempat.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres dan dilanjutkan dengan penghancuran total menggunakan alat berat. Barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres bersama jajaran Polsek dan Subsektor.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!