Ia menjelaskan, sebagaimana dalam kutipan ini meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam UU Pers, prinsip keterbukaan informasi publik sangat erat kaitannya dengan kebebasan pers. Kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi berkontribusi pada terwujudnya keterbukaan informasi publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk informasi yang dihasilkan oleh pers.
Hal ini juga ditegaskan pentingnya perlindungan wartawan, perlindungan hukum bagi wartawan sangat penting untuk menjaga kemerdekaan pers dan memastikan bahwa pers dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi.
“Kami berharap, peristiwa-peristiwa begini tidak lagi terulang kepada teman-teman wartawan yang lain dan di tempat lain. Pejabat publik atau penyelenggara negara harus mampu menjaga sikap arogannya, mengedepankan prinsip-prinsip profesionalitas, kerjasama, santun, dan humanis menerima rekan-rekan wartawan saat menjalankan tugasnya,” tandasnya. (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!