Menurutnya, para pelapor menginginkan agar dana desa tahun anggaran 2021 yang diduga digelapkan oleh Kepala Desa Murid Umamit dikembalikan. “Dari hasil klarifikasi, kepala desa menyatakan bersedia mengembalikan dana desa yang telah diselewengkan,” katanya.
Lebih lanjut, Raimond menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, dan telah diberikan batas waktu hingga Agustus 2025.
“Kami berikan waktu sampai Agustus 2025. Jika sampai waktu yang ditentukan belum ada pengembalian, maka pelapor diminta segera menginformasikan kepada kami. Selanjutnya akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!