Jaksa Deadline Salah Satu Kades di Sula Gegara Ini

Ia menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula akan menunggu itikad baik dari Kepala Desa Kabau Pantai. Namun jika tidak ada pengembalian dana hingga batas waktu, maka proses penyidikan akan segera dilakukan.

“Jadi, intinya kami tunggu sampai bulan Agustus, sesuai tanggal yang telah disepakati. Jika kepala desa tidak juga mengembalikan, maka kami akan memproses kasus ini secara hukum,” tutup Raimond. (RMT/Red)

BACA JUGA  Tragedi Kapal Tenggelam di Perairan Gane, 12 Penumpang Belum Ditemukan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah