Ia menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula akan menunggu itikad baik dari Kepala Desa Kabau Pantai. Namun jika tidak ada pengembalian dana hingga batas waktu, maka proses penyidikan akan segera dilakukan.
“Jadi, intinya kami tunggu sampai bulan Agustus, sesuai tanggal yang telah disepakati. Jika kepala desa tidak juga mengembalikan, maka kami akan memproses kasus ini secara hukum,” tutup Raimond. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!