Sanana, Maluku Utara – Kepala Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, berinisial MU alias Murit, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula atas dugaan penggelapan Dana Desa senilai Rp 200 juta yang diduga fiktif.
Kasus ini mencuat setelah warga Desa Kabau Pantai melaporkan MU ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula beberapa pekan lalu. Laporan warga tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, saat dikonfirmasi Selasa (01/07/2025) melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut. “Desa Kabau Pantai memang ada laporan dari dua orang warga. Kami juga telah intens berkomunikasi dengan pelapor, dan kepala desa sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Raimond.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!