Dinkes Ternate Bakal Ajukan Anggaran Pengurusan Izin Insinerator di APBD Perubahan

Selain insinerator, fasilitas lain seperti ruang praktik kesehatan di sejumlah puskesmas juga disebut punya potensi PAD karena sering digunakan mahasiswa Poltekes dan SMK. Namun, belum ada regulasi yang memungkinkan Dinkes menyetorkan penerimaan dari aktivitas tersebut sebagai PAD resmi.

“Tahun lalu sempat kami pungut, tapi karena belum ada dasar hukum, akhirnya tidak bisa disetorkan sebagai PAD,” jelas Nuryani.

BACA JUGA  Peluang PTT Ikut Seleksi PPPK Tergantung Kelihaian Pimpinan OPD

Sebelumnya, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengakui bahwa izin operasional insinerator belum terbit akibat keterbatasan anggaran. Namun, Pemkot berkomitmen mengalokasikan dana yang dibutuhkan jika memang potensi pendapatan dari alat tersebut signifikan.

“Kalau memang belum dianggarkan, kita akan anggarkan. Kalau insinerator itu punya potensi PAD, tentu harus jadi prioritas,” ujar Wali Kota Tauhid saat ditemui di Kantor DPRD, Senin, 23 Juni 2025. (Mg01/Red2)

BACA JUGA  Seperti RS, Pemkot Ternate juga Kerjasamakan Stadion Gelora Kie Raha dan PJU
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah