Selain insinerator, fasilitas lain seperti ruang praktik kesehatan di sejumlah puskesmas juga disebut punya potensi PAD karena sering digunakan mahasiswa Poltekes dan SMK. Namun, belum ada regulasi yang memungkinkan Dinkes menyetorkan penerimaan dari aktivitas tersebut sebagai PAD resmi.
“Tahun lalu sempat kami pungut, tapi karena belum ada dasar hukum, akhirnya tidak bisa disetorkan sebagai PAD,” jelas Nuryani.
Sebelumnya, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengakui bahwa izin operasional insinerator belum terbit akibat keterbatasan anggaran. Namun, Pemkot berkomitmen mengalokasikan dana yang dibutuhkan jika memang potensi pendapatan dari alat tersebut signifikan.
“Kalau memang belum dianggarkan, kita akan anggarkan. Kalau insinerator itu punya potensi PAD, tentu harus jadi prioritas,” ujar Wali Kota Tauhid saat ditemui di Kantor DPRD, Senin, 23 Juni 2025. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!