Ternate, Maluku Utara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate mengungkapkan bahwa pengurusan izin operasional mesin insinerator (alat pemusnah limbah medis) membutuhkan anggaran sekitar Rp200 juta.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinkes Kota Ternate, Nuryani Amra, saat diwawancarai di Kantor Dinkes, Senin (30/6/2025).
Ia mengatakan, usulan anggaran izin insinerator telah diajukan sejak tahun 2022 dan 2023, namun baru sebagian yang terakomodir.
“Pada 2024, usulan yang disetujui hanya untuk biaya perbaikan insinerator. Sementara anggaran untuk perizinan tidak masuk, karena memang banyak sekali kebutuhan yang lebih mendesak, terutama soal pelayanan dasar,” kata Nuryani.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!