Said lantas merujuk pada pasal-pasal dalam tatib DPRD yang mengatur masa jabatan dan prosedur pergantian pimpinan komisi.
Di mana tatib DPRD pasal 122 ayat 5,6 dan 7, menyebutkan bawah masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris masa jabatannya 2,5 tahun. Sementara pasal 6 menyebutkan bahwa, dalam hal pergantian ketua, wakil ketua, dan atau sekretaris komisi, dikembalikan ke ketua, wakil ketua atau sekretaris sebagaimana dalam pasal 5.
“Sementara pada pasal 7 jelaskan masa jabatan pergantian ketua adalah wakil ketua dan sekretaris komisi yang melanjutkan, jadi apa yang mau dijelaskan. Karena kami meminta pimpinan DPRD agar segera mengeluarkan SK ketua komisi II yang sah yaitu saudara Aksandri Kitong,” tegasnya lagi.
Lain halnya dengan Ali Sangaji, anggota Komisi II lainnya, yang mengingatkan kembali tentang kebijakan perjanjian yang tidak hanya berfokus pada kepentingan Fraksi Golkar semata. Ia mendesak agar pimpinan DPRD segera menyelesaikan masalah ini untuk menjaga kesinambungan kerja DPRD.
“Kalau ibu Farida Djama beroposisi dengan Fraksi Golkar maka dari Golkar harus pasang badan, tapi perlu ibu Farida ingat soal kesepakatan politik waktu itu, mungkin teman-teman komisi II dalam forum ini ingat, saya juga waktu itu maju calon ketua komisi, tapi menghargai seorang Ikbal Rurai sebagai Ketua DPRD, saya mengikuti arahan sehingga Yulin Mus terpilih, itulah komunikasi politik karena saya dengar ketua DPRD,” singgungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!