Meski pengelolaan limbah ini menghasilkan pendapatan, hingga kini belum ada kontribusi terhadap PAD Kota Ternate. Pendapatan yang masuk sepenuhnya digunakan untuk menutup biaya operasional. “Layanan ini baru mampu menutupi biaya operasional. Belum bisa disetor ke PAD karena belum ada payung hukum akibat izin yang belum dimiliki” sebutnya.
Menurut Asna, upaya untuk mengurus izin insinerator sebenarnya telah dilakukan. Namun, hingga kini usulan angaran untuk proses perizinan belum disetujui dalam anggaran daerah.
“Kami sudah ajukan usulan angaran, tapi belum terakomodasi. Persoalannya karena keterbatasan dan prioritas angaran di Dinkes Ternate belum diarahkan ke sana,” pungkasnya. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!