BPK Rekomendasikan Pemprov Malut Segera Lunasi Utang Daerah

Sofifi, Maluku Utara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara, merekomendasikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menyelesaikan utang baik pihak ketiga dan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam audit pendahuluan keuangan Pemprov Maluku Utara tahun 2023/2024 yang diterima langsung Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, di kantor BPK, Jumat (13/12/2024).

BACA JUGA  Reaksi Walikota Ternate Terkait Isu Pergantian 5 Pimpinan OPD : Prosesnya Masih Berjalan

Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, salah satu poin yang ditekankan oleh BPK adalah meminta agar Pemprov segera menyelesaikan persoalan utang daerah, terutama utang pihak ketiga dan utang Dana Bagi Hasil (DBH) 10 kabupaten/kota.

“Karena setiap BPK turun ke kabupaten/kota masalah itu yang selalu dikeluhkan, sehingga BPK minta Pemprov harus segera menyelesaikan seluruh utang pihak ketiga dan utang DBH tersebut,” ungkap Kuntu.

BACA JUGA  Ini Total Kasus yang Ditangani Polresta Tidore Sepanjang 2023, Terbanyak Kasus Kriminal
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah