Sofifi, Maluku Utara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara, merekomendasikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menyelesaikan utang baik pihak ketiga dan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam audit pendahuluan keuangan Pemprov Maluku Utara tahun 2023/2024 yang diterima langsung Pj Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, di kantor BPK, Jumat (13/12/2024).
Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, salah satu poin yang ditekankan oleh BPK adalah meminta agar Pemprov segera menyelesaikan persoalan utang daerah, terutama utang pihak ketiga dan utang Dana Bagi Hasil (DBH) 10 kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena setiap BPK turun ke kabupaten/kota masalah itu yang selalu dikeluhkan, sehingga BPK minta Pemprov harus segera menyelesaikan seluruh utang pihak ketiga dan utang DBH tersebut,” ungkap Kuntu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya