Lebih lanjut, Walikota mengatakan bahwa pemerintah kota juga telah membentuk tim kerja sama pemanfaatan aset dan panitia pemilihan mitra pemanfaatan, dengan tujuan memperkenalkan peluang investasi kepada calon mitra.
“Dari proses ini, Pemerintah Kota Ternate sempat menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Athena Tagaya untuk pengelolaan PGM sebagai pusat perbelanjaan. Namun, PT Athena Tagaya dinilai wanprestasi terhadap perjanjian, sehingga perjanjian kerja sama tersebut telah dibatalkan,” tegas Wali Kota.
Menanggapi sorotan fraksi mengenai kondisi Sport Hall, Wali Kota membenarkan bahwa gedung tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, saat ini pemanfaatannya terkendala kerusakan berat, terutama pada bagian atap akibat robeknya membran atap.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!