Diketahui, pada 24 Mei 2025 lalu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kehutanan, resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kodam XV Pattimura, terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung di Kabupaten Pulau Morotai sebagai daerah latihan tempur TNI Angkatan Darat.
Penandatangan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, disaksikan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Sukur Lila, sebagai pihak pertama, dan Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, sebagai pihak kedua. Kawasan yang akan digunakan seluas kurang lebih 82.713 hektar di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Kesepakatan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran. Rektor Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Irfan Hi Abd Rahman, mengatakan bahwa hutan Morotai memiliki fungsi ekologis, sosial dan ekonomi yang vital bagi masyarakat lokal, sehingga ia khawatir akan potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Karena itu, ia meminta agar terlebih dahulu dilakukan kajian lingkungan (Amdal) yang komprehensif dan transparan. “Morotai memiliki fungsi ekologis, sosial dan ekonomi yang vital bagi masyarakat lokal, apalagi rencana latihan itu juga dilakukan di kawasan lindung. Setiap keputusan terkait penggunaan hutan harus didasarkan pada kajian lingkungan yang melibatkan Pemda Morotai dan partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya.
Puluhan mahasiswa Unipas yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Aksi Rakyat Tertindas (Spartan) yang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Morotai pada Selasa (3/6/2025) juga menyoroti hal tersebut. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!