Sementara itu, Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizky, menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 31 ayat (3) memberi mandat kepada DPRD untuk membahas LKPJ sesuai dengan tata tertib. Hasil pembahasan itu wajib dirumuskan dalam bentuk rekomendasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan rekomendasi ini bukan sekadar kritik, tetapi bentuk perhatian legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah agar tujuan pembangunan yang adil dan merata bisa tercapai.
“Rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan strategis dan perencanaan anggaran, termasuk dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” tutur Rizky.
DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemda Morotai yang telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama delapan tahun berturut-turut sejak 2017.
“Capaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel. Harapannya, predikat ini dapat terus dipertahankan di masa mendatang,” tandasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!