Raih Opini WTP, Pemkab Morotai Dapat Apresiasi DPRD

Sementara itu, Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizky, menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pasal 31 ayat (3) memberi mandat kepada DPRD untuk membahas LKPJ sesuai dengan tata tertib. Hasil pembahasan itu wajib dirumuskan dalam bentuk rekomendasi,” jelasnya.

BACA JUGA  Satlantas Polres Halteng Gandeng Bhayangkari Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

Ia menambahkan, pelaksanaan rekomendasi ini bukan sekadar kritik, tetapi bentuk perhatian legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah agar tujuan pembangunan yang adil dan merata bisa tercapai.

“Rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan strategis dan perencanaan anggaran, termasuk dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” tutur Rizky.

DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemda Morotai yang telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama delapan tahun berturut-turut sejak 2017.

BACA JUGA  Batas Waktu Penyerahan LKPJ Berakhir, Fraksi GK2RD 'Ultimatum' Pemda Taliabu

“Capaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel. Harapannya, predikat ini dapat terus dipertahankan di masa mendatang,” tandasnya. (RF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah