Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proyek reklamasi telah melalui tahapan perencanaan dan perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemkot untuk menunda pemanfaatannya.
“Ini proyek yang sudah menyerap anggaran APBD, bahkan sudah tercatat sebagai aset daerah. Maka kami tegaskan, jangan ada reklamasi baru sebelum yang lama benar-benar dimanfaatkan. Jangan sampai mubazir,” pungkasnya.
Diketahui, proyek reklamasi Kayu Merah-Kalumata dikerjakan tiga tahun mulai dari tahun 2019 hingga 2021, dengan anggaran Rp 102 miliar lebih, bersumber dari APBD Kota Ternate. Proyek ini dikerjakan dengan skema multiyears. Pekerjaan tersebut dibagi menjadi dua segmen yaitu utara dengan panjang 16.144 meter persegi, dan selatan 41.407 meter persegi.
Adapun di bagian utara dikerjakan oleh PT. Putra Sanbay Perkasa dengan nilai Rp 34 miliar, dan bagian selatan dikerjakan oleh PT. Lalefa Indah Lestari dengan nilai Rp 68 miliar lebih.
Sementara, reklamasi Pantai Salero-Sangaji, Kepala Dinas PUPR, Rival Triy Budiyanto, mengatakan bahwa kawasan ini menjadi salah satu kawasan dalam rencana pembangunan ekonomi biru.
Tahap awal pengembangan pantai tersebut yaitu reklamasi dengan skema pembiayaan muliti years selama tiga tahun, 2019-2021. Anggaran proyek yang dikerjakan PT Bumi Aceh Citra ini sebesar Rp 29 miliar. “Panjang lahan 830 meter dan lebar 16 meter. Proyek ini dimulai tahun 2019 dan kini sudah 91 persen,” ungkap Rival kepada Haliyora, di ruang kerjanya, pada 15 Juni 2020 lalu.
Ia moptimis proyek reklamasi ini akan tuntas sebelum tahun 2021. “Akan rampung 100 persen di akhir tahun 2020,” ujarnya. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!