Weda, Maluku Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Halteng.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Halteng, Ipda Muhammad Hasba, mewakili Kapolres AKBP Aditia Kurniawan, dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Senin (2/6/2025).
“Sampai akhir Mei, kami telah menangani 16 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika, baik jenis ganja maupun obat-obatan terlarang seperti Hexymer. Ini bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba secara konsisten dan serius,” ujar Ipda Hasba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah titik rawan seperti Desa Sawai, Lelilef, dan Gemaf, yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal peredaran narkoba. Beberapa penangkapan bahkan dilakukan lintas wilayah, seperti pengejaran terhadap tersangka di Jailolo, Halmahera Barat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya