Weda, Maluku Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan terpisah, petugas berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Sawai dan Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara.
Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan terlarang di Desa Sawai, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPDA Muhammad Hasba, langsung melakukan penyelidikan pada Rabu (28/5/2025).
Pukul 10.45 WIT, petugas mencurigai seorang pria di salah satu penginapan di kawasan itu. Setelah dilakukan penggeledahan, pria yang diketahui bernama Wisnu Paputungan (25), warga Desa Lelilef Waibulan, kedapatan membawa 50 butir obat jenis Hexymer (Trihexyphenidyl 2 mg) di saku celananya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa masih ada stok obat lainnya yang disimpan di kamar kos tersangka. Petugas kemudian mengamankan 709 butir Hexymer tambahan dari sebuah botol plastik di kos-kosan B2B, Desa Lelilef Waibulan. Dengan demikian, total 759 butir Hexymer disita sebagai barang bukti bersama satu unit ponsel Infinix Smart 8.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!