Ternate, Maluku Utara- Polemik persetujuan surat mutasi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto, yang diteken Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman dianulir kembali oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman ramai diperbincangkan publik.
Untuk menjawab keresahan publik atas polemik tersebut, Komisi I DPRD Kota Ternate langsung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Selasa (28/06/22) hari ini pada pukul 09.30 WIT, bertempat di gedung kantor DPRD.
Itu dibuktikan melalui surat pemanggilan terhadap empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yakni Sekda, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum dan Kabag Adpim.
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Ternate, Mochtar Bian, pada Senin 27 Juni kemarin, bahwa pemanggilan terhadap ke empat pejabat Pemkot Ternate itu untuk meminta penjelasan resmi terkait mutasi mantan Kepala Dinas PUPR Ternate itu, Risval Tri Budiyanto.
Mochtar yang juga salah satu anggota fraksi PKB itu menyayangkan sikap Kabag Hukum dan Kabag Kabag Protokol dan Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Kota Ternate yang menggelar jumpa pers dengan awak media pada 24 Juni lalu.
Mochtar menilai, di dalam pemerintahan tentu yang dilakukan ada aturan mainnya sehingga yang dilakukan kedua pejabat tersebut sesuai dengan aturan atau tidak.
“Itu yang nantinya Komisi I akan menanyakan hal itu,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!