Bantah Tudingan Kontraktor Masjid Raya Sofifi, Kuasa Hukum MS : Itu Fitnah

Sofifi, Maluku Utara- Muhaimin Syarif, alias MS, Ketua Partai Gerindra Maluku Utara yang namanya disebut-sebut terlibat skandal fee proyek membantah tudingan PT Anugerah Lahan Baru.

Muhaimin melalui kuasa hukumnya, Mustakim La Dee, membantah tudingan miring manajemen PT Anugerah Lahan Baru yang menuduh klienya meminta fee proyek atas beberapa paket proyek di Masjid Raya Shaful Khairaat, Sofifi.

“Jika pihak perusahaan menuding hal tersebut kepada klien kami, ini adalah fitnah. Apalagi MS tidak menerima uang bahkan pihak perusahaan memberikan uang Rp 250 juta pun ditolak oleh MS,” bantah Mustakim melalui via WhatsApp yang diterima haliyora.id Senin (27/6/2022) malam.

BACA JUGA  Pemkab Morotai Akan Revisi Perda RTRW

Mustakim menyebut, Muhaimin bukan pejabat Pemprov Maluku Utara yang memiliki kewenangan untuk mencairkan anggaran proyek yang menjadi haknya PT Anugerah Lahan Baru.

“Cair dengan tidaknya suatu proyek yang telah dikerjakan itu merupakan hubungan hukum antara perusahaan dengan Pemprov, sehingga proses yang belum dibayarkan itu tidak dapat dihubungkan dengan MS,” timpalnya.

Ia juga mengecam PT Anugerah Lahan Baru agar tidak meminta pertanggungjawaban terhadap MS terkait utang proyek sebesar Rp 5,8 miliar yang belum dicarikan oleh Pemprov.

“Pencairan anggaran proyek itu urusan hukum antara pihak perusahaan dan Pemprov. Jika ini dihubungkan terus kepada MS dan menjadi fitnah, maka kami akan melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah melakukan fitnah kepada MS,” tandas Mustakim.

BACA JUGA  Penanganan Dugaan Pelanggaran Pencatutan, Bawaslu Malut: itu Kewenangan Bawaslu Halteng

Sebelumnya, Muhaimin Syarif, politisi yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara dituding PT Anugerah Lahan Baru meminta fee proyek beberapa paket kegiatan fisik di Masjid Raya Sofifi yang dikerjakan perusahaan tersebut.

Perusahaan rekanan Pemprov Malut itu menyebut Muhaimin meminta fee proyek sebesar Rp 1,5 miliar. Lantaran kondisi keuangan yang tidak stabil, rekanan kontraktor Pemprov Malut itu baru menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta, namun ditolak oleh Muhaimin. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah