Dugaan Penyelewengan Dana Desa, 68 Kades di Morotai Disidang

Ia juga menepis anggapan bahwa penonaktifan tersebut bersifat final. Ia menegaskan bahwa proses ini masih berjalan dan nasib para kepala desa tergantung pada komitmen mereka dalam menyelesaikan persoalan administrasi dan keuangan.

“Semuanya kita lihat dari itikad baik mereka. Kalau serius menyelesaikan, tentu akan dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali,” imbuhnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pemalangan kantor desa, yang dinilai mengganggu pelayanan publik. “Kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat. Jadi mari kita bedakan antara proses hukum yang berjalan dan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” tegas Jamaluddin.

BACA JUGA  Disperindag Pastikan PGM di Kota Ternate Segera Beroperasi

Sebagai bagian dari proses audit, DPMD juga turut memeriksa pejabat kepala desa sebelumnya, mengingat pelantikan para kepala desa saat ini baru dilakukan pada 19 Mei 2021.

“Kami tidak hanya memeriksa kepala desa aktif, tetapi juga pejabat sebelumnya, karena dugaan penyelewengan bisa terjadi sebelum masa jabatan kepala desa saat ini,” tutupnya. (RF/Red2)

BACA JUGA  DPRD Ternate Tunggu Rincian Efisiensi Anggaran dari TAPD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah