Ia juga menepis anggapan bahwa penonaktifan tersebut bersifat final. Ia menegaskan bahwa proses ini masih berjalan dan nasib para kepala desa tergantung pada komitmen mereka dalam menyelesaikan persoalan administrasi dan keuangan.
“Semuanya kita lihat dari itikad baik mereka. Kalau serius menyelesaikan, tentu akan dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali,” imbuhnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pemalangan kantor desa, yang dinilai mengganggu pelayanan publik. “Kantor desa adalah tempat pelayanan masyarakat. Jadi mari kita bedakan antara proses hukum yang berjalan dan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” tegas Jamaluddin.
Sebagai bagian dari proses audit, DPMD juga turut memeriksa pejabat kepala desa sebelumnya, mengingat pelantikan para kepala desa saat ini baru dilakukan pada 19 Mei 2021.
“Kami tidak hanya memeriksa kepala desa aktif, tetapi juga pejabat sebelumnya, karena dugaan penyelewengan bisa terjadi sebelum masa jabatan kepala desa saat ini,” tutupnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!