Daruba, Maluku Utara – Sebanyak 68 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pulau Morotai telah menjalani sidang kode etik administrasi terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD). Sidang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berdasarkan hasil audit Inspektorat.
Plt. Kepala DPMD Pulau Morotai, Jamaluddin, mengatakan bahwa pemeriksaan Inspektorat masih sedang berlangsung, dan bahwa sidang kode etik juga terus berjalan. Pada Senin (26/5/2025), tiga kepala desa kembali mengikuti sidang, yakni dari Desa Bido, Juanga, dan Sabatai Tua.
“Total sudah 68 kepala desa yang mengikuti sidang kode etik. Masih tersisa 17 desa lagi yang akan menjalani proses serupa,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya