Bobong, Maluku Utara – Bentuk dua peraturan daerah (Perda) inisiatif, Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu kembali teken MoU dengan Universitas Khairun Ternate.
Kesepakatan kerjasama Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dengan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate dalam rangka pembentukan Ranperda (Inisiatif DPRD) di antaranya yakni, Ranperda tentang sistem pemasaran terpadu komoditas Pertanian dan Ranperda hasil tangkap nelayan Lokal.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya, mengatakan bahwa Ranperda ini sangat penting guna mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebab potensi unggulan Taliabu sesungguhnya adalah komoditi tani dan itu tergambar jelas pada simbol kemegahan tugu pada bundaran Kota Bobong, yakni cengkeh, kelapa dan pala,” ungkap Tono, Selasa (20/05/2025).
Dengan demikian, lanjut Tono, sangat beralasanĀ DPRD membentuk Perda sebagai payung hukum aktif. “Guna memastikan ketersediaan regulasi yang mengatur alur pemasaran lokal terintegrasi, yang berdampak pada PAD,” ungkapnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!