Ternate, Maluku Utara- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate geram dengan sikap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate yang dinilai menyalahi hasil kesepakatan terkait relokasi pedagang eks pasar Kota Baru ke pasar Sabi-sabi.
Buktinya, Pemkot Ternate sengaja masih memberikan ruang terhadap para pedagang untuk menempati eks pasar Kota Baru. Alhasil, pasar Sabi-sabi yang menjadi tujuan para pedagang ini dibiarkan kosong dan tidak ditempati sama sekali.
“Saat ini pasar Sabi-sabi jadi kosong lagi. Itu akibat karena pemerintah beri kelonggaran kepada pedagang,” tandas anggota Komisi II, Sudarno Taher saat diwawancarai haliyora.id Rabu (29/06/22).
Kata Sudarno, Disperindag Kota Ternate lalai bahkan tak menggubris instruksi Wali Kota yang tidak mengizinkan eks pasar Kota Baru ditempati lagi para pedagang itu. Dia lantas mencurigai ada oknum yang sengaja memanfaatkan eks pasar Kota Baru itu ditempati para pedagang.
“Setahu saya, Wali Kota tidak mengizinkan, tetapi mengapa eksekusi OPD di lapangan tidak setegas apa yang diinginkan oleh Walikota. Ini patut dipertanyakan, ada apa sebenarnya, jangan sampai ada permainan lagi oleh oknum di dalam internal Disperindag,” tudingnya.
Atas persoalan ini, Komisi II DPRD Kota Ternate, lanjut Sudarno, mendesak kepada Disperindag agar mengambil langkah tegas sehingga relokasi pedagang Kota Baru ke pasar Sabi-sabi dapat dilakukan sesuai surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Ternate.
“Banyak sekali aset-aset daerah di Kota Ternate ini yang tidak termanfaatkan dengan baik. Tentunya ini sangat merugikan daerah, karena banyak sekali bangunan pasar yang sudah terbengkalai,” sesalnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!