Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pulau Taliabu 2024, pada Senin (5/5).
Sidang ini merupakan perkara PSU yang diajukan pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi. Sidang perkara PSU yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, menolak secara keseluruhan permohonan pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.
Sebagai informasi, PSU pada Pilkada Taliabu mencakup 9 TPS. PSU dilaksanakan pada 5 April 2025, yang diikuti 3 paslon, yaitu paslon nomor urut 01, Sashabila Mus-La Ode Yasir, paslon nomor 02 Citra Puspasari Mus, dan paslon nomor 03 Abidin Djaba-Dedi Nirzan. Adapun suara masing-masing paslon merupakan akumulasi hasil pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 dan PSU 5 April 2025.
Berikut Paslon nomor urut 01, Sashabila Mus-La Ode Yasir meraih 15.605 suara, Paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi 14.202 suara, sedangkan paslon 03 Abidin Djaba-Dedi Mirzan 5.610 suara. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!