Sasha-Yasir Segera Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Taliabu

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pulau Taliabu 2024, pada Senin (5/5).

Sidang ini merupakan perkara PSU yang diajukan pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi. Sidang perkara PSU yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, menolak secara keseluruhan permohonan pasangan calon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.

BACA JUGA  Miliki Sabu dan Ganja, Seorang Pengamen Ternate Diciduk BNNP Malut

Sebagai informasi, PSU pada Pilkada Taliabu mencakup 9 TPS. PSU dilaksanakan pada 5 April 2025, yang diikuti 3 paslon, yaitu paslon nomor urut 01, Sashabila Mus-La Ode Yasir, paslon nomor 02 Citra Puspasari Mus, dan paslon nomor 03 Abidin Djaba-Dedi Nirzan. Adapun suara masing-masing paslon merupakan akumulasi hasil pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 dan PSU 5 April 2025.

BACA JUGA  Rumah dan Satu SD di Pulau Taliabu Rusak Akibat Dihantam Angin Kencang

Berikut Paslon nomor urut 01, Sashabila Mus-La Ode Yasir meraih 15.605 suara, Paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi 14.202 suara, sedangkan paslon 03 Abidin Djaba-Dedi Mirzan 5.610 suara. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah